Kamis, 22 November 2007

koruptologi

Konsultasi Koruptologi

Koruptologi?
Koruptologi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang tindakan korupsi dan merupakan satu kesatuan dengan ilmu krimonologi. Krimonologi adalah ilmu yangmempelajari tentang tindak kriminal sebagai pemecahan dari ilmu sosiologi.

Pada abad ke-17 usai revolusi industri, perkembangan ilmu semakin pesat yakni dengan munculnya cabang-cabang ilmu baru yang lepas dari induknya seperti halnya ilmu koruptologi ini. Ilmu koruptologi dikembangkan menjadi sebuah ilmu karena korupsi telah berkembang dan merupakan tindak kejahatan pada umumnya.Korupsi telah menunjukkan kecenderungan meningkatnya dan meluas sehingga mengancam eksistensi bangsa indonesia. Objek dari koruptologi adalah perbuatan yang tindakan korupsi, orang yang melakukan korupsi dan masyarakt dimana pelaku korupsi berada. Sepeti contohnya korupsi yang terjadi di lembaga publik dan dilakukan para politisi.

mengapa orang melakukan korupsi? faktor apakah yang mendorong untuk melakukan korupsi? apakah karena desakan akan adanya kesempatan atau karena kebutuhan?

Menurut TI ( transparency international)bahwa tingkat korupsi di lembaga peralihan indonesia masuk kategori paling tinggi di dunia.mengapa? karena sistem peradilan di indonesia masih sangat korup dan bobrok. Tingkat korupsi peralihan indonesia sejajar dengan negara lain seperi: albania, yunani, meksiko, moldova, maroko, peru, taiwan, dan venezuela.
“ lebih dari 20 negara lain, sedikitnya 3 dari 10 warga negaranya dilaporkan menyuap untuk mendapatkan keadilan atau hasil uang “adil” dalam pengadilan”. MA ( mahkamah agung ) sebagai induk pengadilan di indonesia seharusnya melakukan pengawasan terhadap para hakim dengan membuka pintu pengawasan yang melibatkan masyarakat. Pengawasan terhadap hakim tidak hanya dilakukan oleh MA tetapi yang lebih penting memberdayakan komisi yudisial (KM) untuk melakukan pengawasan tersebut sehingga berhasil membuat para hakim berhati-hati.

Secara umum, korupsi telah menghancurkan sistem yudisial di seluruh dunia.korupsi telah menghambat akses rakyat untuk mendapatkan keadilan dan hak asasi sebagai manusia.perlakuan setara di hadapan hukum merupakan pilar masyarakat demokratis. Ketika pengadilan dikotori praktik korupsi oleh keserakahan kepentingan politik,nilai-nilai keadilan tergadaikan dan masyarakat awam yang kemudian menderita.
Korupsi merupakan faktor utama terpinggirnya keadilan bagi mereka yang tidak bersalah.korupsi yudisial telah melemahkan kemampuan momunitas internasional untuk mengusut kejahatan lintas negara. Korupsi tidak hanya menutup akses keadilan dan pelanggaran HAM tetapi juga merusak pertumbuhan ekonomi. Jadi bila seseorang ingin melakukan korupsi seharusnya berpikir dulu lebih panjang akan akibat dari tindakan korupsi yang dilakukan. Karena kita tahu bahwa korupsi bukan hanya berdampak buruk bagi kita sendiri tetapi juga berdampak kepada orang lain aataupun negara kita.

Untuk mengurangi tindak korupsi , Negara indonesia seharusnya mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang tindakan korupsi dan vonis yang sesuai untuk para koruptor.


Salam,
Evi suwanti
@-<-<-